Dalam upaya mengoptimalkan kinerja pekerja tanpa melalaikan hak-hak pekerja itu sendiri, UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan(“UU
Ketenagakerjaan”) menentukan bahwa pengusaha wajib untuk memberikan
kepada pekerja/buruh waktu istirahat bagi pekerja/buruh.
Pemberian waktu istirahat ini diatur dalam Pasal 79 ayat (1) dan ayat (2) huruf a UU Ketenagakerjaan, yang berbunyi:
(1) Pengusaha wajib memberi waktu istirahat dan cuti kepada pekerja/buruh.
(2) Waktu istirahat dan cuti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), meliputi:
a. istirahat antara jam kerja, sekurang kurangnya setengah jam setelah bekerja selama 4 (empat) jam terus menerus dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja;
Pada
praktiknya, waktu istirahat ini diberikan oleh perusahaan pada jam makan
siang, ada yang 11.30-12.30, atau 12.00-13.00 ada pula yang memberikan
waktu istirahat 12.30-13.30. Ada yang memberi waktu istirahat hanya
setengah jam, namun sebagian besar perusahaan memberikan waktu istirahat
satu jam. Dan penentuan jam istirahat ini menjadi kebijakan dari
masing-masing perusahaan yang diatur dalam Perjanjian Kerja (PK),
Peraturan Perusahaan (PP), atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
Dalam
penggunaan waktu istirahat yang diberikan oleh pengusaha kepada pekerja,
adalah menjadi pilihan bagi pekerja untuk menggunakan waktu
istirahatnya. Sesuai pengertian istirahat adalah untuk melepas lelah,
sewajarnya tidak ada larangan bagi pekerja untuk menggunakan waktu
istirahatnya dengan tidur. Berbeda halnya jika pekerja tidur pada saat
jam kerja, hal ini bisa berakibat PHK. Penjelasan lebih jauh mengenai
hal ini, simak artikel Bisakah Di-PHK Karena Tidur di Tempat Kerja?
Menjawab
pertanyaan Anda, dalam peraturan perundang-undangan yang ada memang
tidak diatur secara tegas larangan bagi pengusaha/perusahaan untuk
melarang pekerjanya tidur di waktu istirahat.
Demikian sejauh yang kami pahami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
Sumber : Try Indriadi - www.hukumonline.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar